Sumber Foto: Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Samarinda
SAMARINDA. KOMINFONEWS Samarinda - Diskominfo Kota
Samarinda mengadakan kegiatan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan di
Ruang Command Center Diskominfo Samarinda pada Kamis (25/07/2024). Acara ini
dihadiri oleh 4 Badan/Dinas, 4 Kecamatan, 19 Kelurahan, dan 12 BLUD/Puskesmas.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda, Dr. H. Aji Syarif Hidayattulah.
Dalam sambutannya, Dr. H. Aji Syarif Hidayattulah menekankan pentingnya setiap
unit kerja lebih teliti dan cermat dalam menyusun Daftar Informasi yang
Dikecualikan. Ia juga menyarankan agar kegiatan-kegiatan di kantor yang
merupakan produk dari pemkot, selama tidak menyangkut hak pribadi seseorang dan
keselamatan bangsa dan negara, wajib dipublikasikan. Selengkapnya
"Kenaikan
anggaran Pemkot Samarinda yang drastis dari tahun sebelumnya menunjukkan bahwa
Keterbukaan Informasi Publik berkontribusi terhadap meningkatnya kepercayaan
masyarakat kepada Pemkot Samarinda," ujarnya.
Pembahas pada kegiatan uji
konsekuensi adalah Euis Eka April Yani, S. STP, MM selaku
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi, Asran Yunisran, SE., SH.
selaku Kabag Hukum Pemkot Samarinda, Elia Jesika Mening, SH., MH. Selaku staf
pelaksana dan Dr. Silviana Purwanti, S. Sos., M.Si, selaku Dosen Prodi Ilmu
Komunikasi Universitas Mulawarman Samarinda, serta seluruh PPID Pelaksana
pengusul informasi yang dikecualikan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh
OPD di Kota Samarinda dapat lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
dalam pengelolaan informasi publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap
Pemkot Samarinda semakin meningkat. (ACL/KMF-SMR)
Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda
Telp: 0541-731489 Email: setda@samarindakota.go.id Website: https://setda.samarindakota.go.id