DETAIL PENGUMUMAN

Judul Perubahan Renstra Sekretariat Daerah Kota Samarinda tahun 2021-2026
Uploader: WANDAN DEWI MURIA SARI, A.Md

Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah)
merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima)
tahun. Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan
kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat
Daerah serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) dan bersifat indikatif. Sebagaimana tertuang dalam pasal 15
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, bahwa Perangkat Daerah Menyusun Renstra Perangkat
Daerah dan Renja Perangkat Daerah.
Perubahan Renstra Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila terjadi
penambahan kegiatan baru akibat terdapat kebijakan nasional atau provinsi,
keadaan darurat, keadaan luar biasa dan perintah dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi setelah RKPD ditetapkan. 

File Pendukung https://setda.samarindakota.go.id/storage/Pengumuman/2025-04/15/perubahan-renstra-sekretariat-daerah-kota-samarinda-tahun-2021-2026.pdf