PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Tugas Pokok dan Fungsi

Oleh: Alfi Haryadi • Terakhir diperbarui: 5 bulan yang lalu


Kedudukan

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 45 Tahun 2019 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum dipimpin oleh Kepala Bagian dan berada di bawah Sekretaris Daerah melalui Asisten Tata Pemerintahan. Bagian Hukum bertanggung jawab dalam penyiapan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi hukum.


Fungsi Utama Bagian Hukum

Bagian Hukum memiliki tugas pokok untuk memfasilitasi pengembangan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan hukum melalui fungsi-fungsi berikut:

  1. Perumusan Kebijakan

    • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dan dokumentasi informasi.
    • Melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan di lingkup hukum dan tata kelola pemerintah daerah.
  2. Koordinasi Pelaksanaan Tugas

    • Mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah dalam bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dan dokumentasi.
    • Menyiapkan bahan untuk pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan hukum.
  3. Pemantauan dan Evaluasi

    • Melakukan pemantauan terhadap kegiatan hukum, serta evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan peraturan daerah.
  4. Pelaksanaan Tugas Lainnya

    • Melaksanakan tugas tambahan sesuai arahan dari Asisten Pemerintahan yang terkait dengan tugas dan fungsi utama Bagian Hukum.

Substansi Fungsi Utama

Substansi Bantuan Hukum

  1. Menyusun program dan kegiatan untuk bantuan hukum.
  2. Melaksanakan koordinasi penanganan permasalahan hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah.
  3. Menyediakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi, pendapat hukum (legal opinion), dan penyelesaian sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  4. Memantau pelaksanaan hak asasi manusia serta melaksanakan evaluasi terkait penegakan hukum.
  5. Mewakili Pemerintah Daerah dalam perkara perdata dan tata usaha negara di pengadilan.

Substansi Peraturan Perundang-undangan

  1. Menyusun program penyusunan produk hukum daerah.
  2. Melakukan harmonisasi produk hukum daerah dengan peraturan yang lebih tinggi.
  3. Menyiapkan bahan kajian, analisa, dan evaluasi terhadap produk hukum daerah.
  4. Mempersiapkan administrasi untuk pengundangan dan autentifikasi produk hukum.
  5. Menfasilitasi sosialisasi dan diseminasi produk hukum Daerah.

Substansi Dokumentasi Hukum

  1. Menyusun dan melaksanakan kegiatan untuk pengelolaan dokumentasi produk hukum.
  2. Mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah.
  3. Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan memelihara produk hukum serta dokumen permasalahan hukum.
  4. Menyiapkan penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
  5. Menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan sosialisasi serta penyuluhan tentang hukum kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Samarinda

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Telp: 0541-731489   Email: setda@samarindakota.go.id   Website: https://setda.samarindakota.go.id


2025