PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Berita

Lewat Sidang Paripurna, Wali Kota Andi Harun Ajukan Raperda di Luar Propemperda

Berita    5 bulan yang lalu   
WANDAN DEWI MURIA SARI, A.Md    208 Kali

Sumber Foto: Diskominfo Kota Samarinda

SAMARINDA.KOMINFONEWS-Wali Kota Samarinda DR H Andi Harun menyampaikan usulan Raperda yang dinilai strategis bagi arah pembangunan kota. Hal ini dia sampaikan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda masa persidangan II tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat pada Rabu 20 Agustus 2025 ini membahas agenda penyampaian penjelasan eksekutif atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Propemperda Kota Samarinda tahun 2025.
Salah satu usulan Raperda yang disampaikan Wali Kota Dihadapan anggota Legislatif ini tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini menurut dia karena adanya perintah dan kewajiban hukum dari pemerintah pusat melalui undang-undang dan peraturan menteri yang bersifat mengikat serta dibatasi tenggat waktu.
“Kita mengusulkan Raperda di luar program legislasi daerah, karena adanya perintah, adanya kewajiban yang disyaratkan undang-undang dan peraturan menteri dalam negeri untuk melakukan penyesuaian terhadap Raperda yang kita usulkan. Sehingga, karena sifatnya ada limitasi waktu dari pusat, maka kita mengajukannya di luar program legislasi daerah,”ungkapnya.
Arahan tersebut muncul setelah DPRD menetapkan program legislasi daerah. Artinya, meski daftar program telah berjalan, tetap ada kewajiban merevisi beberapa Perda agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Karena terbitnya arahan ini di belakang, setelah program legislasi daerah ditetapkan oleh DPRD, dalam perjalanannya ada Perda yang harus kita ubah atau revisi. Di UU Pemerintahan Daerah demikian pula dilakukan penyesuaian dengan beberapa perundang-undangan yang lebih tinggi, misalnya tentang pajak dan retribusi,” jelasnya.
Adapun Perda yang direvisi adalah Perda Pajak dan Retribusi Daerah menurut revisi dilakukan karena kategori pajak dan retribusi yang boleh dipungut daerah sudah ditentukan secara tegas dalam undang-undang. Urusan pemerintahan yang tidak menjadi kewenangan daerah juga tidak bisa lagi diatur dalam Perda.
“Demikian pula yang menjadi urusan pemerintahan di daerah, yang tidak menjadi urusan di pemerintahan daerah, kita tidak atur lagi. Ada beberapa, nanti di perjalanan pembahasannya akan kita sampaikan,” ungkapnya.
Adapun pengajuan baru berada pada tahap awal. Selanjutnya, proses pembahasan akan dilakukan bersama DPRD.
“Kita baru menyampaikan di tahap awal ini, proses selanjutnya antara DPRD dan pemerintah,” Kata Wali Kota menutup. (CHA/KMF-SMR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Telp: 0541-731489   Email: setda@samarindakota.go.id   Website: https://setda.samarindakota.go.id


2026