(1) Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
(2) Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.
(3) Sekretaris Daerah dibantu oleh Asisten I, Asisten II, dan Asisten III yang bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Sekretaris Daerah mempunyai fungsi:
Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda
Telp: 0541-731489 Email: setda@samarindakota.go.id Website: https://setda.samarindakota.go.id