PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Tugas Pokok & Fungsi

Oleh: Noviyanto Rahmadi • Terakhir diperbarui: 2 tahun yang lalu


1. Tugas Pokok

(1) Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
(2) Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.
(3) Sekretaris Daerah dibantu oleh Asisten I, Asisten II, dan Asisten III yang bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Daerah. 

 

2. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Sekretaris Daerah mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
  2. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
  3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
  4. pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pemerintah Kota Samarinda

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Telp: 0541-731489   Email: setda@samarindakota.go.id   Website: https://setda.samarindakota.go.id


2024