Oleh: Alfi Haryadi •
Terakhir diperbarui:
8 jam yang lalu
TUGAS
Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
Mengonsolidasikan proses penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan
Informasi Publik;
Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
WEWENANG
meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.