PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Berita

Andi Harun: Lindungi Profesi dengan SOP dan Integritas

Berita    1 hari yang lalu   
WANDAN DEWI MURIA SARI, A.Md    10 Kali

Sumber Foto: Diskominfo Kota Samarinda

SAMARINDA. KOMINFONEWS – Menjalankan profesi sebagai bidan bukan hanya tentang keterampilan memberikan pelayanan kesehatan. Di balik setiap tindakan, ada tanggung jawab profesi yang harus dijalankan dengan pengetahuan, kehati-hatian, dan integritas.
Pesan itu disampaikan Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun saat menjadi narasumber dalam Seminar/Workshop Nasional memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan International Day of the Midwife (IDM) 2026 di Hotel Harris Samarinda, Minggu (2/8/2026) sore.
Kehadiran Andi Harun menjadi bagian penting dalam forum yang mempertemukan para bidan tersebut. Ia hadir didampingi Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), H. Syaparudin, S.Sos, dan Anggota TWAP, H. Amir Husin, S.Pd, MM.
Di hadapan para bidan, Andi Harun membahas tema yang semakin penting dalam praktik pelayanan kesehatan, yakni mitigasi risiko hukum dalam kegiatan kebidanan. Menurut dia, profesi bidan, baik vokasi maupun profesi, merupakan bagian dari tenaga kesehatan yang dalam menjalankan praktiknya bersinggungan dengan berbagai lapisan hukum.
Karena itu, pemahaman terhadap aspek hukum tidak boleh ditempatkan sebagai pengetahuan tambahan semata. Literasi hukum justru menjadi bagian dari upaya melindungi bidan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang aman dan berkualitas.
“Praktik kebidanan berada dalam beberapa lapisan hukum yang harus dimitigasi sejak dini dan dipahami, agar tidak sampai terjebak dalam persoalan hukum,” ujar Andi Harun.
Ia menjelaskan, sejumlah risiko yang perlu dipahami mencakup potensi persoalan hukum pidana, perdata, hingga hukum administrasi. Seluruhnya dapat muncul ketika pelaksanaan pelayanan tidak dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan.
Untuk itu, Andi Harun mendorong para bidan memperkuat literasi mengenai regulasi yang berkaitan dengan profesinya. Salah satunya memahami ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan yang turut mengatur praktik kebidanan.
Namun menurut dia, pemahaman hukum harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap standar pelayanan. Andi Harun menilai salah satu langkah paling mendasar untuk meminimalkan risiko hukum adalah memastikan seluruh pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
SOP bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya terdapat standar yang menjadi panduan agar setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab.
Di atas semua itu, ia menekankan pentingnya integritas. Bidan harus tetap menempatkan keselamatan dan kepentingan pasien sebagai pijakan utama dalam memberikan pelayanan.
“Yang paling penting adalah memenuhi semua SOP pelayanan dan menjaga integritas dengan memberikan pelayanan kebidanan yang terbaik,” tegasnya.
Bagi Andi Harun, memahami hukum bukan berarti bekerja dalam suasana penuh kekhawatiran. Sebaliknya, literasi hukum dapat menjadi pelindung bagi tenaga kesehatan, agar mampu menjalankan pengabdian secara lebih tenang, profesional, dan bertanggung jawab.
Sebab, di balik profesi kebidanan, ada kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. Ada ibu yang membutuhkan rasa aman, ada bayi yang membutuhkan perhatian, dan ada harapan keluarga yang dititipkan kepada tangan-tangan para bidan.
Karena itu, profesionalisme, kepatuhan terhadap SOP, penguasaan regulasi, dan integritas bukan hanya menjadi cara untuk menghindari persoalan hukum. Lebih jauh, semuanya merupakan bentuk penghormatan terhadap kemanusiaan dan kepercayaan masyarakat yang dilayani. (HER/KMF-SMR | FOTO: JEF/DOKPIM)
Tampilkan lebih sedikit

TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Telp: 0541-731489   Email: setda@samarindakota.go.id   Website: https://setda.samarindakota.go.id


2026