PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Berita

Pemkot Sinkronkan Regulasi Pengadaan Probebaya di LKPP

Berita    2 bulan yang lalu   
WANDAN DEWI MURIA SARI, A.Md    327 Kali

Sumber Foto: Diskominfo Kota Samarinda

Pemkot Sinkronkan Regulasi Pengadaan Probebaya di LKPP
SAMARINDA. KOMINFONEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Ir Hero Mardanus Satyawan MT, memimpin kegiatan koordinasi dan konsultasi pengadaan barang dan jasa terkait Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) ke Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, Kamis (27/11/2025) siang.
Pertemuan ini digelar untuk memastikan seluruh proses pengadaan dalam Probebaya berjalan sesuai regulasi terbaru, menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perpres tersebut menghadirkan sejumlah pembaruan strategis, antara lain penyederhanaan prosedur pengadaan, percepatan proses melalui e-purchasing dan e-katalog, perluasan partisipasi pelaku pengadaan termasuk pemerintah desa/kelurahan, serta penguatan penggunaan produk dalam negeri dan prinsip pembangunan berkelanjutan. Regulasi baru ini juga menegaskan kewajiban penerapan sistem pengadaan elektronik pada metode tertentu untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Dalam kunjungan tersebut, Sekda Hero didampingi sejumlah pejabat Pemkot Samarinda, antara lain Kabag Tata Pemerintahan Imam Gunadi S.STP, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Rosnayadi Novida ST MT, serta Kabag Umum Dilan Wewengkang S.STP M.Si.
Menurut Hero Mardanus, koordinasi dengan LKPP diperlukan agar pelaksanaan Probebaya tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
“Dengan koordinasi dan konsultasi ini, diharapkan pengadaan barang dan jasa pada kegiatan Probebaya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Probebaya sendiri merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat tingkat RT. Program ini membuka ruang bagi warga untuk terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan lingkungan, sehingga membutuhkan mekanisme pengadaan yang transparan, cepat, dan akuntabel.
Melalui sinkronisasi regulasi dengan LKPP ini, Pemkot Samarinda menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas program, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, serta memastikan manfaat Probebaya benar-benar dirasakan masyarakat. (*/HER/KMF-SMR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Telp: 0541-731489   Email: setda@samarindakota.go.id   Website: https://setda.samarindakota.go.id


2026