PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Berita

Wali Kota Andi Harun Usulkan Pembatasan Outsourcing Saat Terima Kunjungan Komisi IX DPR RI

Berita    3 bulan yang lalu   
WANDAN DEWI MURIA SARI, A.Md    2767 Kali

Sumber Foto: Diskominfo Kora samarinda

SAMARINDA.KOMINFONEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Ruang Rapat Integritas Inspektorat, Senin (10/11/2025). Diketuai oleh M Yahya Zaini, kunjungan DPR Pusat ini untuk menyerap aspirasi dan masukan terkait permasalahan ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun, menyampaikan sejumlah usulan penting terkait revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, salah satunya mengenai pembatasan ketat sistem outsourcing dan penguatan peran tenaga kerja lokal.
Wali Kota menegaskan, sistem outsourcing hanya boleh diterapkan pada jenis pekerjaan penunjang atau non-core business. Sedangkan untuk pekerjaan inti yang berkaitan langsung dengan produksi atau jasa utama perusahaan, harus dilarang secara tegas.
“Kalau yang berkaitan dengan core business itu adalah pekerjaan yang berhubungan langsung dengan produksi atau jasa utama perusahaan. Kalau ini bisa diatur dengan baik, manfaatnya akan langsung dirasakan,” ujar Andi Harun.
Selain pembatasan outsourcing, Pemkot Samarinda juga mengusulkan adanya ketentuan kuota wajib bagi tenaga kerja lokal. Untuk posisi non-manajerial, perusahaan diminta merekrut minimal 60–70 persen tenaga kerja lokal. Sedangkan untuk posisi manajerial, tenaga kerja lokal diharapkan memperoleh porsi yang proporsional.
“Kami mendorong agar hal ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Misalnya, minimal 60–70 persen tenaga kerja lokal untuk posisi non-manajerial, dan porsi yang memadai bagi posisi manajerial,” tegasnya.
Wali Kota menambahkan, jika usulan tersebut dapat diterima, akan ada tiga dampak positif yang langsung dirasakan masyarakat. Pertama, terciptanya stabilitas sosial di daerah dengan menekan potensi kesenjangan dan kecemburuan sosial. Kedua, meningkatnya kesejahteraan keluarga pekerja lokal. Ketiga, masyarakat daerah akan lebih berperan aktif dalam pembangunan ekonomi daerah maupun nasional.
“Setidaknya akan terjadi tiga hal. Pertama, stabilitas sosial meningkat karena kesenjangan bisa ditekan. Kedua, kesejahteraan keluarga pekerja naik. Dan ketiga, masyarakat lokal bisa berpartisipasi langsung dalam pembangunan ekonomi,” jelasnya.
Andi juga menegaskan bahwa seluruh regulasi tersebut perlu disertai sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. “Afirmasi hukum yang kuat akan memberikan kedaulatan bagi tenaga kerja Indonesia, khususnya tenaga kerja daerah,” tambahnya.
Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ini turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan, termasuk Dinas Ketenagakerjaan, organisasi pekerja seperti Serikat Buruh, Apindo, serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Samarinda akan menyerahkan seluruh usulan tersebut secara tertulis kepada Komisi IX DPR RI dalam waktu dekat sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan di Jakarta.
“Mudah-mudahan masukan dari daerah bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan nanti,” pungkas Andi Harun. (FER/FOTO.ARY/KMF.DOKPIM-SMR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Telp: 0541-731489   Email: setda@samarindakota.go.id   Website: https://setda.samarindakota.go.id


2026