PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Berita

Wali Kota Pimpin Rapat Penataan Reklame, Model Leher Angsa Resmi Dilarang

Berita    1 bulan yang lalu   
WANDAN DEWI MURIA SARI, A.Md    282 Kali

Sumber Foto: Diskominfo Kota Samarinda

SAMARINDA, KOMINFONEWS — Pemerintah Kota Samarinda mulai memperketat penataan reklame di berbagai titik kota. Salah satu keputusan penting adalah melarang penggunaan konstruksi reklame model leher angsa.
Kebijakan itu dibahas dalam rapat koordinasi penataan reklame yang dipimpin Wali Kota Samarinda di Ruang Rapat Wali Kota, Balai Kota Lantai II, Kamis (12/3/2026).
Rapat dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Hotmarulitua Manalu, S.SIT., M.Sc., Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cahya Ernawan, Ak., M.Si., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Desy Damayanti, ST., MT., serta Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) H. Syaparudin.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh pemasangan reklame di Samarinda harus memenuhi aspek legalitas dan keselamatan. Ia juga memerintahkan agar pekerjaan pemasangan reklame yang tidak memiliki izin resmi segera dihentikan.
Pemerintah kota juga menetapkan perubahan teknis pada konstruksi reklame. Model “leher angsa” tidak lagi diperbolehkan karena dinilai berpotensi membahayakan. Reklame jenis ini merupakan papan reklame yang dipasang pada tiang dengan bagian atas melengkung menyerupai leher angsa sehingga papan iklannya menjorok ke arah badan jalan.
“Pekerjaan yang tidak memiliki izin harus dihentikan. Untuk papan reklame tidak boleh lagi menggunakan model leher angsa. Kita harus mengutamakan keselamatan,” tegas Wali Kota.
Selain soal keselamatan, Wali Kota juga mengingatkan agar pemasangan reklame tidak mengganggu aktivitas usaha masyarakat. Reklame juga dilarang dipasang hingga menutupi lampu lalu lintas maupun kamera pengawas (CCTV).
Beberapa titik infrastruktur turut menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut, di antaranya Jembatan Agus Salim, Jembatan Slamet Riyadi, dan Jembatan S. Parman.
Secara khusus, kawasan Teras Samarinda ditetapkan sebagai zona bebas reklame guna menjaga estetika dan keindahan kawasan tersebut.
Pemerintah Kota Samarinda menegaskan akan terus memperketat pengawasan pemasangan reklame agar penataan ruang kota tetap tertib serta tidak mengganggu fungsi fasilitas publik.
(AKHZA/YAS/DON/KMF-SMR | FOTO: CHRIS/DOKPIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Telp: 0541-731489   Email: setda@samarindakota.go.id   Website: https://setda.samarindakota.go.id


2026