Wali Kota menyampaikan apresiasi atas kepercayaan fakultas yang kembali mengundangnya menjadi pengampu mata kuliah.
Di awal perkuliahan, Andi Harun menegaskan bahwa hukum tidak pernah berdiri sendiri. Pembentukan hukum selalu ditentukan konfigurasi politik, tarik-menarik kepentingan, dan arah pembangunan negara. Karena itu, pemahaman teoritis menjadi penting, agar mahasiswa mampu membaca proses lahirnya aturan, siapa aktor yang terlibat, dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat.
Pada sesi berikutnya, ia mengulas prinsip konstitusionalisme sebagai dasar negara hukum. Menurutnya, kekuasaan harus dijalankan dalam koridor hukum, menjunjung hak asasi manusia, dan berorientasi pada keadilan.
“Kewenangan negara selalu dibatasi undang-undang. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.
Ia menambahkan, hukum harus menjamin keberpihakan negara kepada seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat miskin.
Lebih jauh, Andi Harun menjelaskan bahwa politik dan hukum adalah dua dimensi yang saling membentuk. Variasi praktik hukum di berbagai negara lahir dari arah politik hukum yang dianut. Disiplin penegakan hukum di suatu negara, bahkan untuk aturan sederhana, mencerminkan konsistensi politik hukumnya.
Untuk memperkuat kerangka berpikir mahasiswa, Wali Kota memaparkan tiga pendekatan besar dalam politik hukum. Pertama, Legal Centralism yang memandang negara sebagai satu-satunya sumber hukum. Kemudian Legal Pluralismbyang mengakui keberadaan banyak sumber hukum seperti adat, agama, dan norma lokal. Terakhir, Critical Legal Studies, yang menilai hukum tidak sepenuhnya netral sehingga harus terus dikritisi.
Ia juga menyajikan perbandingan antara sistem Common Law dan Civil Law. Menurutnya, Common Law lebih stabil karena bertumpu pada yurisprudensi. Sedangkan Civil Law bergantung pada legislasi yang mudah berubah mengikuti arah politik hukum. Indonesia kini berada pada titik hibrid, ketika putusan pengadilan mulai dijadikan rujukan nasional dalam praktik peradilan.
Menjelang akhir perkuliahan, Andi Harun memaparkan perkembangan politik hukum Indonesia. Pada masa Orde Lama, karakter politik hukum dipengaruhi ideologi nasional-populis. Orde Baru menempatkan stabilitas sebagai prioritas, sehingga kekuasaan eksekutif sangat dominan. Pasca Reformasi, arah politik hukum berubah dengan hadirnya demokrasi, penegakan HAM, dan penguatan lembaga yudisial sebagai pilar konstitusionalisme.
Menutup perkuliahan, Wali Kota menegaskan bahwa politik membentuk hukum, namun politik hukum pula yang membatasi kekuasaan. Keseimbangan keduanya menjadi syarat negara yang berjalan efektif dan berpihak pada rakyat.
Ia menutup sesi dengan memastikan bahwa diskusi akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya. Sementara pertanyaan mahasiswa bisa dikirimkan melalui pesan. Ini menunjukkan totalitasnya sebagai seorang pendidik. (MAF/HER/KMF-SMR | FOTO: BAY/DOKPIM)