Kegiatan yang mengusung tema 'Solid Hadapi Tantangan, Maju Berkelanjutan, Pengawasan 2026: Berkinerja Tinggi, Bebas Korupsi, dan Melayani' tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Ir. H. Hero Mardanus Satyawan, MT., Asisten III Dr. H. Ali Fitri Noor, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Dalam paparannya berjudul 'Penguatan Peran APIP dalam Tata Kelola Pemkot Samarinda', Andi Harun menegaskan bahwa pengawasan internal bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan mekanisme fundamental dalam negara hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas kebijakan, serta integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pengawasan bukan sekadar menemukan kesalahan, tetapi mengawal kebijakan sejak perencanaan hingga akhir. Kalau mau mencegah, harus dari awal. Jika menunggu pekerjaan selesai, itu bukan pengawasan, melainkan evaluasi,” tegasnya.
Menurut dia, pola pengawasan APIP harus mencakup seluruh rangkaian alur, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil akhir sebagai evaluasi menyeluruh. Ia menilai, meski rezim regulasi pengawasan telah mengalami perubahan, praktik pengawasan belum menunjukkan lompatan paradigma yang signifikan.
Andi Harun menegaskan posisi Inspektorat sebagai institusi penegak disiplin administratif, bukan penentu sanksi moral maupun hukum. “Penetapan hukuman disiplin merupakan kewenangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian, Red),” ujarnya.
Sebagai Ahli Hukum Tata Negara, Andi Harun juga menguatkan argumennya dengan pandangan akademik. Ia mengutip Prof. Philipus M. Hadjon yang menempatkan pengawasan sebagai elemen esensial negara hukum guna mencegah penyalahgunaan wewenang. Ia juga merujuk Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, MA yang menekankan bahwa negara hukum tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi harus ditopang mekanisme pengawasan yang efektif.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan pergeseran paradigma pengawasan. Paradigma lama bersifat pascakejadian, berorientasi pada kesalahan, dan cenderung konfrontatif. Sementara paradigma baru menempatkan APIP sebagai strategic partner yang preventif, proaktif, berbasis risiko, serta menjadi pendamping kebijakan dan mitra kepala daerah.
Ia menilai upaya pencegahan korupsi selama ini masih didominasi pendekatan post-audit yang sering terlambat mencegah kerugian negara dan penyimpangan kebijakan. Karena itu, APIP dituntut bertransformasi dari pengawas kepatuhan administratif menjadi guardian of public policy yang mampu memberikan peringatan dini (early warning system) terhadap potensi risiko korupsi sejak tahap perencanaan.
Dalam kesempatan itu, Andi Harun juga menjelaskan kedudukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Inspektorat. Ia menegaskan bahwa BAP merupakan dokumen resmi hasil pemeriksaan APIP yang memuat fakta, keterangan pihak terkait, bukti pendukung, serta temuan awal dugaan penyimpangan administrasi, keuangan, dan kinerja pemerintahan daerah.
“Secara hukum administrasi negara, BAP adalah instrumen formil pemeriksaan. BAP bukan putusan, tetapi akta pemeriksaan yang memiliki nilai pembuktian administratif dan yuridis,” tegasnya. (HER/DEA/KMF-SMR | FOTO: BAY/DOKPIM)