PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Berita

Wali Kota Samarinda Instruksikan Penataan Carry Over dan Pengendalian Proyek Daerah

Berita    2 bulan yang lalu   
WANDAN DEWI MURIA SARI, A.Md    154 Kali

Sumber Foto: Diskominfo kota Samarinda

SAMARINDA, KOMINFONEWS — Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, menegaskan komitmennya untuk menertibkan pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait praktik carry over pekerjaan serta penyelesaian utang Pemerintah Kota Samarinda yang mencapai Rp143 miliar.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota saat memimpin rapat presentasi sejumlah pekerjaan di Bidang Cipta Karya (CK) yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Samarinda, Selasa (16/12/2026).
Dalam rapat tersebut, Andi Harun menjelaskan bahwa utang daerah tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2011 hingga 2024 dan bukan utang yang direncanakan. Utang muncul akibat praktik berulang berupa tidak dilakukannya cut-off anggaran secara benar pada akhir tahun anggaran.
“Utang ini tidak pernah diniatkan, tetapi terjadi karena kewajiban keuangan tidak ditutup di akhir tahun. Anggaran justru meluncur ke tahun berikutnya, sementara pekerjaan tetap berjalan,” tegasnya.
Ia memaparkan, selama ini sisa nilai kontrak dari pekerjaan yang belum selesai 100 persen kerap dianggap sebagai efisiensi dan digunakan kembali dalam APBD Perubahan, sementara di sisi lain pekerjaan justru diberi tambahan waktu hingga 50 hari. Kondisi tersebut menyebabkan pekerjaan berlanjut ke tahun berikutnya tanpa ketersediaan anggaran dan akhirnya menimbulkan utang.
Untuk itu, Wali Kota menegaskan bahwa mulai tahun 2026, praktik tersebut tidak boleh lagi terjadi. Seluruh perangkat daerah diminta lebih berhati-hati dalam memberikan perpanjangan waktu pekerjaan dan memastikan ketersediaan anggaran sebelum mengambil keputusan.
“Setiap kegiatan yang dilanjutkan wajib memiliki rekomendasi dari Aparat Pengawasan. Jika tidak, maka kepala dinas dan PPK yang bersangkutan bertanggung jawab secara hukum secara pribadi,” tegasnya.
Andi Harun juga menekankan bahwa carry over hanya dapat dilakukan apabila keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh kelalaian pemerintah atau faktor di luar kendali penyedia jasa, seperti kondisi cuaca. Apabila keterlambatan disebabkan oleh penyedia jasa, maka harus dilakukan final quantity serta penerapan sanksi, termasuk blacklist.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Samarinda akan menerbitkan surat resmi yang mengatur secara tegas mekanisme perpanjangan waktu dan carry over kegiatan. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran serius dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Terkait penyelesaian utang daerah, Wali Kota meminta agar mulai tahun 2026, Pemkot Samarinda mengalokasikan minimal Rp25 miliar per tahun untuk pembayaran utang, sehingga seluruh kewajiban dapat diselesaikan sebelum tahun 2029.
“Saya tidak ingin mengakhiri masa jabatan dengan meninggalkan beban utang kepada pemerintahan berikutnya. Risiko hukumnya besar, dan ini harus kita selesaikan bersama,” pungkasnya.
Selain isu keuangan, rapat tersebut juga membahas sejumlah agenda pembangunan strategis, di antaranya Perencanaan Rumah Jabatan Wakil Wali Kota, Perencanaan Gedung Kantor Dinas Pemadam Kebakaran, Rehabilitasi Infrastruktur Kawasan Citra Niaga, serta lanjutan pembangunan Masjid As-Shobirin.(YAS/KMF-SMR | FOTO : CHAIDIR DOKPIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Telp: 0541-731489   Email: setda@samarindakota.go.id   Website: https://setda.samarindakota.go.id


2026