SAMARINDA, KOMINFONEWS – Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, S.T., S.H.,
M.Si., menantang Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Samarinda untuk tidak berhenti pada sebatas gagasan. Organisasi mahasiswa hukum tersebut didorong menyusun konsep kolaborasi yang sistematis, terukur, dan implementatif agar dapat diwujudkan menjadi program bersama Pemerintah Kota Samarinda.
Pesan itu disampaikan Andi Harun saat menerima audiensi pengurus DPC PERMAHI Kota Samarinda di Ruang Rapat Wali Kota, Lantai II Balai Kota Samarinda, Selasa (28/7/2026). Namun, pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi. Diskusi berkembang menjadi forum akademik yang membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, konsep restorative justice, hingga prinsip good governance dalam pembentukan regulasi.
Mengawali audiensi, Ketua Umum DPC PERMAHI Kota Samarinda, Andi Irawan Iskandar, memperkenalkan organisasi yang berdiri sejak 1982 tersebut sebagai wadah pengembangan profesi mahasiswa hukum. Ia menyampaikan komitmen PERMAHI untuk memperluas kontribusi organisasi, tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga nasional, melalui berbagai program yang dapat dikolaborasikan bersama Pemerintah Kota Samarinda.
Dalam pemaparannya, pengurus PERMAHI menawarkan kolaborasi di bidang edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Menurut mereka, masih banyak masyarakat yang belum memahami paradigma baru hukum pidana, termasuk penerapan konsep restorative justice. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan organisasi kemahasiswaan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Menanggapi paparan tersebut, Andi Harun mengapresiasi inisiatif PERMAHI yang dinilai memiliki semangat membangun sekaligus berorientasi pada penguatan kesadaran hukum masyarakat.
Ia menilai gagasan tersebut memiliki nilai strategis. Namun, agar dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama resmi bersama pemerintah daerah, diperlukan konsep yang disusun secara sistematis dan terukur.
Menurutnya, sebuah kolaborasi tidak cukup hanya berangkat dari ide, tetapi juga harus dilengkapi dengan kerangka berpikir yang jelas, ruang lingkup kegiatan, pembagian peran masing-masing pihak, mekanisme pelaksanaan, hingga indikator keberhasilan sehingga manfaatnya dapat diukur secara objektif dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Suasana audiensi kemudian berkembang menjadi forum diskusi ilmiah yang berlangsung interaktif. Berbekal pengalamannya sebagai akademisi sekaligus pengajar pada jenjang Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), hingga Strata 3 (S3) di sejumlah perguruan tinggi, Andi Harun mengajak para mahasiswa untuk tidak sekadar memahami ketentuan hukum secara normatif, tetapi juga menguasai paradigma, filosofi, serta perkembangan hukum pidana nasional.
Ia menekankan bahwa sebelum memberikan edukasi kepada masyarakat, seorang pembelajar hukum harus memiliki penguasaan materi yang komprehensif agar informasi yang disampaikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, baik secara akademik maupun praktik. Oleh karena itu, para mahasiswa diajak mendalami perkembangan hukum pidana nasional, termasuk perubahan paradigma dalam KUHP baru beserta keterkaitannya dengan berbagai regulasi sektoral yang memuat ketentuan pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Harun juga menguraikan perkembangan konsep restorative justice yang kini semakin menekankan pemulihan kerugian dan penyelesaian perkara secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian suatu perkara tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga memperhatikan pemulihan kepentingan para pihak dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pengayaan wawasan kepada mahasiswa hukum agar memiliki pemahaman yang utuh terhadap dinamika sistem hukum nasional yang terus berkembang.
Tidak hanya membahas hukum pidana, Andi Harun juga mengajak peserta audiensi memahami pentingnya kualitas pembentukan regulasi. Ia menerangkan bahwa penyusunan suatu peraturan yang baik harus memenuhi sejumlah aspek penting, mulai dari landasan ideologis, kajian akademik, proses politik yang terbuka, hingga partisipasi masyarakat.
Menurutnya, keempat unsur tersebut menjadi fondasi penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, demokratis, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Diskusi tersebut pun menjadi ruang pembelajaran yang memperkaya perspektif mahasiswa mengenai hubungan antara teori hukum, tata kelola pemerintahan, dan implementasinya dalam kehidupan bermasyarakat.
Di sela-sela dialog, para mahasiswa juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendiskusikan berbagai persoalan pembangunan daerah dari perspektif hukum. Menanggapi berbagai pertanyaan yang disampaikan, Andi Harun memberikan penjelasan secara argumentatif sekaligus mendorong mahasiswa agar selalu mengedepankan pendekatan ilmiah dalam melihat setiap persoalan.
Ia menegaskan bahwa insan hukum memiliki peran penting dalam memberikan solusi melalui kajian, penyempurnaan regulasi, serta rekomendasi yang konstruktif sehingga kontribusi yang diberikan benar-benar dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menutup audiensi, Andi Harun menyampaikan apresiasi atas keberanian dan semangat intelektual para mahasiswa hukum yang hadir berdiskusi secara langsung dengan pemerintah daerah. Ia membuka ruang komunikasi yang luas bagi PERMAHI untuk kembali menyampaikan gagasan yang telah dirumuskan secara lebih matang dalam bentuk konsep maupun proposal kerja sama.
Menurutnya, Pemerintah Kota Samarinda selalu terbuka terhadap berbagai kolaborasi positif bersama kalangan akademisi dan organisasi kemahasiswaan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan daerah melalui peningkatan literasi hukum dan partisipasi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota turut didampingi Plt. Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Eko Suprayetno, S.Sos.; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda, Yosua Laden, S.STP.,
M.Si.; Kepala Bagian Hukum Setda Kota Samarinda, Asran Yunisran, S.E., S.H.; serta Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), Syaparuddin, S.Sos., bersama anggota Bidang Hukum dan Pemerintahan TWAP. (MAF/DON/KMF-SMR | FOTO: ARY/DOKPIM)
Tampilkan lebih sedikit