SAMARINDA.KOMINFONEWS-Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Tahun Anggaran 2025 resmi memasuki tahap akhir. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur menggelar exit meeting bersama jajaran Pemkot Samarinda di Ruang Integritas Kantor Inspektorat Kota Samarinda, Senin (11/5/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, dan menjadi penanda berakhirnya rangkaian pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur.
Sejumlah kepala perangkat daerah turut hadir dalam agenda itu. Mulai dari jajaran Inspektorat, Sekretariat DPRD, BPKAD, BAPPERIDA, BAPENDA, hingga OPD teknis seperti PUPR, Perkim, Dinas Kesehatan, Disdikbud, Dishub, Diskominfo, Disdag, serta Direktur RSUD IA Moeis dan Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP).
Dalam sambutannya, Sekda Neneng menyampaikan apresiasi atas proses pemeriksaan yang dinilai berjalan profesional dan objektif. Dia menegaskan, Pemkot Samarinda berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan maupun rekomendasi yang disampaikan auditor BPK.
“Exit meeting ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh perangkat daerah agar tata kelola keuangan semakin baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Neneng.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah bergerak cepat melakukan pembenahan administrasi serta melengkapi dokumen yang masih diperlukan. Langkah itu dinilai penting agar kualitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat dan tetap akuntabel.
Sementara itu, Pengendali Teknis Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, Sri Endah Nuryani, memaparkan sejumlah hasil evaluasi sementara berikut rekomendasi perbaikan yang perlu menjadi perhatian masing-masing perangkat daerah.
Menurutnya, sinergi antara auditor dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, sekaligus transparan dalam pengelolaan anggaran.
Melalui exit meeting tersebut, hasil pemeriksaan diharapkan tidak hanya menjadi bahan evaluasi, tetapi juga menjadi dorongan bagi Pemkot Samarinda untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (EKO/KMF-SMR | FOTO: CRIS/DOKPIM)
Lihat Lebih Sedikit