PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Berita

Pemkot Tegaskan Penegakan Perda Lewat Pemusnahan Ribuan Barang Bukti

Berita    3 bulan yang lalu   
WANDAN DEWI MURIA SARI, A.Md    2679 Kali

Sumber Foto: Diskominfo Kota Samarinda

SAMARINDA.KOMINFONEWS-Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memusnahkan barang bukti hasil pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Lapangan Parkir Balai Kota Samarinda, Selasa, 11 November 2025. Kegiatan dipimpin Satpol PP dan disaksikan Wakil Wali Kota Samarinda H Saefuddin Zuhri serta unsur kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Perda Kota Samarinda yang mengatur ketertiban umum, larangan peredaran minuman beralkohol, penataan pedagang kaki lima, serta pembinaan pengemis dan gelandangan. Pemerintah kota menegaskan penindakan dan penertiban harus tuntas hingga tahap pemusnahan barang bukti.
“Ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan aturan daerah agar ketertiban umum dan perlindungan masyarakat betul-betul terjamin,” ujar Anis.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 710 botol minuman beralkohol berbagai merek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan itu berasal dari perkara tindak pidana ringan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 15/…C/2025/BNSMR tanggal 18 September 2025 atas nama Kamarudin.
Selain itu, pemusnahan juga mencakup barang sitaan hasil penertiban Satpol PP sepanjang 2024–2025 di berbagai titik Kota Samarinda. Pemerintah memastikan semua barang tersebut merupakan pelanggaran terhadap penggunaan ruang publik dan fasilitas umum.
Jenis barang yang dimusnahkan antara lain: empat kursi plastik, enam gitar, dua termos, dua sepeda, 30 payung, 30 kostum badut, 35 botol alkohol kadar 70 persen, serta 2.212 botol minuman beralkohol dengan kadar antara 4,7 persen hingga 50 persen.
Wakil Wali Kota Saefuddin Zuhri mengatakan pemusnahan ini bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol dan menekankan pentingnya pendidikan bagi generasi muda.
“Upaya preventif dan edukasi sangat penting untuk menekan permintaan dan konsumsi minuman beralkohol,” ujarnya.
Ia menegaskan kegiatan pemusnahan juga bertujuan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali. Pemkot berharap masyarakat berperan serta menjaga lingkungan kota tetap kondusif.
“Kami berharap pemusnahan ini memberi efek jera bagi pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penegakan Perda,” tambah Saefuddin.
Saefuddin juga mengapresiasi kerja sama Satpol PP dengan aparat penegak hukum yang terus mendukung penertiban pelanggaran Perda dan memastikan langkah ini akan terus dilanjutkan.
“Dengan kolaborasi semua pihak, kita bisa menjaga Samarinda tetap aman, tertib, dan lebih baik ke depan,” pungkasnya.(FER/FOTO. JIR/KMF.DOKPIM-SMR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Telp: 0541-731489   Email: setda@samarindakota.go.id   Website: https://setda.samarindakota.go.id


2026