PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Berita

Pemkot Samarinda Ajukan Lima Raperda Strategis Masuk Propemperda 2026

Berita    3 bulan yang lalu   
WANDAN DEWI MURIA SARI, A.Md    2838 Kali

Sumber Foto: Diskominfo Kota Samarinda

SAMARINDA, KOMINFONEWS —
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda secara resmi menetapkan enam belas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas pembahasan pada tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Senin (10/11/2025) malam. Rapat ini membahas usulan Raperda baik yang diajukan oleh pihak DPRD maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Samarinda, H. Saefuddin Zuhri, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah mengagendakan rapat paripurna untuk menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa Pemkot Samarinda mengusulkan lima rancangan peraturan daerah, terdiri atas tiga Raperda lanjutan yang kembali diusulkan dan dua Raperda baru. Seluruh rancangan tersebut telah melalui proses perencanaan dan kajian analisis yang matang agar kelak menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan kebijakan, program, serta agenda pembangunan di Kota Samarinda.
Saefuddin menjelaskan bahwa kelima Raperda yang diusulkan memiliki nilai strategis dan penting sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah, sesuai dengan arah dan sasaran yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Samarinda. Salah satu Raperda yang diajukan berkaitan dengan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. Regulasi ini penting karena masih banyak pengembang yang belum menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah daerah. Selain itu, Pemkot juga mengusulkan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Kota Samarinda Tahun 2024–2043, yang disusun sebagai tindak lanjut amanat undang-undang tentang perumahan dan kawasan permukiman.
Raperda berikutnya adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional agar tata kelola pajak dan retribusi di Samarinda menjadi lebih efektif dan berkeadilan. Di samping itu, Pemkot juga mengajukan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2025–2045, yang berfungsi menetapkan arah pengembangan kawasan industri prioritas, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Raperda kelima yang diusulkan adalah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan memastikan pembangunan berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan.
Selain lima Raperda tersebut, terdapat satu Raperda yang ditarik dari Propemperda Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Menutup sambutannya, Saefuddin Zuhri menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikan masih bersifat garis besar dan akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut bersama DPRD. Ia menyampaikan komitmen Pemkot Samarinda untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif, dan akuntabel. “Kami berharap setiap rancangan peraturan daerah yang diusulkan dapat dibahas secara objektif dan rasional, sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menjelaskan bahwa penetapan daftar Raperda dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, Propemperda 2026 difokuskan hanya pada regulasi-regulasi yang dianggap paling mendesak dan memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik maupun pembangunan daerah. Ia juga menyampaikan bahwa dari total Raperda yang ditetapkan, sebagian merupakan usulan baru, sedangkan sebagian lainnya merupakan revisi terhadap peraturan daerah yang sudah ada agar lebih relevan dengan kebutuhan pemerintahan saat ini.
Helmi menambahkan bahwa setelah penetapan dalam rapat paripurna ini, DPRD akan melanjutkan proses ke tahap penyusunan dokumen, pemenuhan dasar hukum, serta pembahasan lanjutan melalui komisi maupun panitia khusus. Proses tersebut akan dipimpin oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang bertugas melengkapi seluruh dokumentasi pendukung dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. (MAF/ASYA/KMF-SMR | Foto: CHAIDIR/DOKPIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Telp: 0541-731489   Email: setda@samarindakota.go.id   Website: https://setda.samarindakota.go.id


2026