PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Berita

Perkuat Pemahaman Penyelenggaraan Transportasi, Dishub Samarinda Dorong Peran Aktif Camat dan Lurah lewat Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2026

Berita    4 jam yang lalu   
WANDAN DEWI MURIA SARI, A.Md    20 Kali

Sumber Foto: Diskominfo Kota Samarinda

SAMARINDA, KOMINFONEWS – Wajah transportasi Kota Samarinda perlahan diarahkan menuju perubahan. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai memperkuat penataan mobilitas warga melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Regulasi ini tidak hanya mengatur lalu lintas dan perparkiran, tetapi juga menjadi pijakan untuk membangun sistem transportasi yang lebih tertib, aman, selamat, dan terintegrasi.
Arah kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, S.Si.T., M.Sc., saat memimpin Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2026, didampingi Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), di Ballroom Arutalla Lantai II Kantor Bapperida Kota Samarinda, Jalan Dahlia, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang diikuti camat, lurah se-Kota Samarinda, dan perangkat daerah terkait tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai aturan baru sekaligus menjelaskan arah penataan transportasi yang akan diterapkan di lapangan.
Bagi Pemkot Samarinda, persoalan transportasi tidak cukup diselesaikan dengan menertibkan kendaraan yang sudah berada di jalan. Penataan harus dimulai dari sumber persoalannya. Karena itu, pembenahan parkir menjadi salah satu pintu masuk utama dalam penerapan regulasi tersebut.
Dalam pemaparannya, Manalu menekankan, persoalan transportasi tidak cukup diselesaikan dengan menertibkan kendaraan ketika sudah berada di jalan. Menurutnya, persoalan harus dilihat dari sumbernya, termasuk kebiasaan menggunakan badan jalan sebagai ruang parkir.
“Persoalan perhubungan, juru parkir liar, dan parkir liar bukan hanya persoalan di hilir. Kalau kita hanya menyelesaikan persoalan di hilir, masalahnya tidak akan pernah selesai. Kita harus melihat persoalan dari hulunya,” ujar Manalu.
Ia menjelaskan, selama ini badan jalan masih kerap digunakan untuk parkir. Kondisi tersebut membuat ruang pergerakan kendaraan semakin terbatas dan pada akhirnya dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.
Melalui Perda Nomor 6 Tahun 2026, pola tersebut mulai ditata. Manalu menyampaikan, dalam lima tahun ke depan, parkir di tepi jalan akan dihilangkan secara bertahap dan dialihkan ke gedung parkir, taman parkir, maupun fasilitas Park and Ride.
Dari aspek penegakan aturan, Manalu menjelaskan, jika sebelumnya kendaraan yang parkir di badan jalan belum dikenakan ketentuan sanksi denda sebagaimana diatur dalam regulasi baru, kini Perda tersebut memberikan konsekuensi yang lebih tegas terhadap pelanggaran parkir.
Di samping itu, bagi bangunan komersial di koridor jalan, penyediaan ruang parkir menjadi kewajiban. Ketentuan tersebut diarahkan agar aktivitas usaha tidak membebani badan jalan, dengan sanksi pencabutan izin usaha dan denda Rp5 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (6).
Sementara itu, bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan menggunakan jalan umum sebagai tempat parkir, Perda juga mengatur sanksi denda Rp3 juta setiap tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (4) dan ayat (5).
Namun, Manalu menegaskan, penataan parkir harus berjalan beriringan dengan penyediaan pilihan mobilitas. Pembatasan penggunaan badan jalan dan kendaraan pribadi harus diikuti dengan transportasi publik yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Karena itu, ke depan Dishub Samarinda masih dalam tahap perencanaan dan penyusunan konsep blueprint sistem transportasi jangka panjang serta penguatan angkutan massal perkotaan melalui konsep Buy The Service (BTS) maupun Bus Rapid Transit (BRT), yang dirancang menghubungkan koridor utama dengan layanan feeder secara terjadwal.
Lanjut Manalu, penataan transportasi juga tidak terlepas dari persoalan keselamatan. Pengendalian overloading, pemeriksaan teknis kendaraan, dan penataan trotoar menjadi bagian dari upaya melindungi pengguna jalan. Di sisi lain, penerapan Intelligent Transportation System (ITS) disiapkan untuk mendukung pengelolaan transportasi Samarinda yang semakin modern dan terintegrasi.
“Penataan ini bukan semata-mata untuk membatasi masyarakat atau pelaku usaha, tetapi untuk memastikan seluruh aktivitas transportasi dapat berjalan dengan aman dan tertib,” tegas Manalu.
Di penghujung sosialisasi tersebut, Manalu meminta seluruh camat dan lurah untuk aktif mengedukasi serta mendata wilayah masing-masing agar sosialisasi aturan baru ini dapat sampai hingga ke tingkat keluarga dan pelaku usaha setempat.
Melalui dukungan jajaran kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan seluruh pemangku kepentingan, informasi mengenai Perda Nomor 6 Tahun 2026 diharapkan dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat luas demi mewujudkan Kota Samarinda yang lebih tertib, selamat, dan terintegrasi. (VE/ASYA/KMF-SMR)
Tampilkan lebih sedikit
Mungkin gambar ‎satu orang atau lebih dan ‎teks yang menyatakan '‎PEMERINTAH KOTA SAMARINDA ي คคะคนรราบยร Perkuat Pemahaman Penyelenggaraan Transportasi, Dishub Samarinda Dorong Peran Aktif Camat dan Lurah lewat Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2026 sial Idikoridoralanwaiib di koridor jalan wajib ang parkir Pelanggai ncabutan izin usaha encabutanizinusahad dan o .000 (Pasal 61 ayat D.000(Pasal61ayat6). 6). Pemilik mobil yang tidal garasi dan parkir alan dikenakan Denda Rp dikenakanDendaRp 3. setiap tahunnya (Pasal 62 KOTA SAMARINDA www.samarindakota.ga.id‎'‎‎. Mungkin gambar ‎mimbar dan ‎teks yang menyatakan '‎วนบาี Inichuelt اa Era Baru Angkutan Massal Perkotaan . Kenyamanan Kabin Armada ) Operaaienal Repid renert ORRT OORT) feeder amaupun EV2 Wajah transportasi Kota Samarinda perlahan diarahkan menuju perubahan. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai memperkuat penataan mobilitas warga melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Regulasi ini tidak hanya mengatur lalu lintas dan perparkiran, tetapi juga menjadi pijakan untuk membangun sistem transportasi yang lebih tertib, aman, selamat, dan terintegrasi. www.samarindakota.go.id‎'‎‎. Mungkin gambar ‎mimbar dan ‎teks yang menyatakan '‎PEMERINTAH KOTA SAMARINDA ي Melalui dukungan jajaran kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan seluruh pemangku kepentingan, informasi mengenai Perda Nomor 6 Tahun 2026 diharapkan dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat luas demi mewujudkan Kota Samarinda yang lebih tertib, selamat, dan terintegrasi. www.samarindakota.go.id‎'‎‎. Mungkin gambar mimbar dan teks. Mungkin gambar ‎teks yang menyatakan '‎មួកកស្ល្ស្ម្តៀរៀ PEMERINTAH KOTA SAMARINDA Arah kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, S.Si.T., M.Sc., saat memimpin Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2026, didampingi Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP). השתרום TL원 مال AOTNSAMARINIA www.samarindakota.go.id BAPPERIDA‎'‎
 
 
 
 
 
 

TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Telp: 0541-731489   Email: setda@samarindakota.go.id   Website: https://setda.samarindakota.go.id


2026