SAMARINDA.KOMINFONEWS – Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda dalam rangka persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berlangsung pada Rabu (24/12/2025) siang, bertempat di Gedung DPRD Kota Samarinda.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 33 anggota DPRD Kota Samarinda. Dengan jumlah kehadiran tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan bahwa rapat paripurna menyepakati persetujuan bersama antara Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terhadap delapan Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Tahun 2025.
Adapun delapan Perda yang disetujui meliputi:
1. Perda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;
2. Perda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro;
3. Perda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal;
4. Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
5. Perda tentang Penyelenggaraan Transportasi;
6. Perda tentang Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda;
7. Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Varia Niaga Samarinda; dan
8. Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Seluruh fraksi DPRD Kota Samarinda pada akhirnya menyatakan persetujuan terhadap delapan Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Helmi.
Namun demikian, DPRD Kota Samarinda memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Samarinda agar berkomitmen penuh dan konsisten dalam pelaksanaan serta pengimplementasian seluruh Perda tersebut demi kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Samarinda.
Sebelumnya, dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, rapat paripurna sempat diwarnai dinamika pembahasan. Dari delapan Raperda yang dibahas, tujuh Raperda disetujui oleh empat fraksi, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, dan Fraksi PKS.
Sementara itu, satu Raperda, yakni Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Varia Niaga Samarinda, sempat belum mencapai kesepakatan. Empat fraksi menyampaikan pandangan berbeda, di mana Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN menyatakan penolakan, Fraksi Demokrat menyampaikan penundaan, sedangkan Fraksi PKB abstain dalam penyampaian pandangan akhir.
Menanggapi kondisi tersebut, Pimpinan Sidang Paripurna memutuskan untuk menunda sementara pengambilan keputusan selama 30 menit guna melakukan pertemuan dan koordinasi dengan seluruh Ketua Fraksi DPRD Kota Samarinda. Setelah dilakukan pembahasan lanjutan, rapat paripurna kembali dilanjutkan hingga akhirnya dicapai kesepakatan bersama.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Samarinda, H Saefuddin Zuhri, menyampaikan tanggapan atas pendapat fraksi-fraksi DPRD. Ia menilai bahwa proses pembahasan delapan Perda tersebut telah melalui dinamika yang cukup panjang dan perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam proses politik.
“Ya tentunya ada yang menerima dan ada yang tidak. Namun alhamdulillah, melalui komunikasi antarfraksi di DPRD Kota Samarinda, akhirnya dapat dicapai kesepakatan dan rapat paripurna dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan pandangan tidak dapat dihindari karena masing-masing fraksi memiliki sudut pandang dan kepentingan yang berbeda. Namun, komunikasi menjadi kunci agar pembahasan tidak berlarut dan tetap dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tarik ulur itu hal yang wajar dalam politik. Yang terpenting akhirnya bisa disepakati bersama,” katanya.
Wawali menegaskan, setelah seluruh Perda disetujui, fokus Pemerintah Kota Samarinda adalah memastikan regulasi tersebut dapat dijalankan dengan baik di lapangan.
“Sekarang yang menjadi perhatian kita adalah bagaimana perjalanan Perda ini ke depan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Khusus Perda pemekaran kelurahan, Saefuddin berharap kebijakan tersebut dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat bawah sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan optimal.
“Pemekaran kelurahan diharapkan dapat memperbaiki pengaturan kepemerintahan dan memperlancar pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen memastikan seluruh Perda yang telah disahkan tidak hanya berhenti pada regulasi tertulis, tetapi benar-benar diterapkan sesuai dengan tujuan pembentukannya.
“Harapan kita, dengan delapan Perda ini, Kota Samarinda ke depan semakin maju dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” pungkasnya.
(FER/KMF-SMR/FOTO: AFDAN/DOKPIM)