SAMARINDA, KOMINFONEWS — Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Kota Samarinda menggelar Rembug Pentahelix Menghadapi Ancaman Hidrometeorologi Basah di Kota Samarinda, Kamis (18/12/2025) sore, di Cafe Bagios, Jalan KH Abdurrasyid. Kegiatan ini menjadi ruang strategis memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi potensi bencana banjir dan longsor yang kerap mengancam Samarinda.
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Samarinda Dr. H. Andi Harun, Dandim 0901, Kapolresta Samarinda, Ketua TWAP sekaligus Ketua Forum PRB Syaparudin, Kepala BPBD, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, serta jajaran pimpinan BUMD dan pemangku kepentingan lainnya.
Wali Kota Samarinda Dr. H. Andi Harun dalam sambutannya menyampaikan bahwa peristiwa Aceh dan Sumatera merupakan “cermin retak” bagi Kalimantan Timur. Menurutnya, persoalan bencana bukan sekadar soal teknis, melainkan menyangkut moral publik dan kualitas pengambilan keputusan.
“Alam memiliki daya rusak, tetapi bencana menjadi tragedi ketika keputusan kita salah. Ketika pembangunan tidak berbasis tata ruang, maka kita tinggal menunggu waktunya bencana datang,” ujarnya.
Wali Kota menegaskan bahwa regulasi di Indonesia sejatinya sudah sangat lengkap, termasuk RTRW Kota Samarinda yang telah disetujui Presiden RI. Tantangan terbesarnya adalah penegakan hukum dan konsistensi kebijakan lintas level pemerintahan. Ia menegaskan, mulai 2026 tidak boleh ada lagi izin baru yang tidak sesuai dengan RTRW.
Dalam forum tersebut, Andi Harun juga secara terbuka mengakui adanya kelemahan tata kelola perizinan di masa lalu, termasuk kasus pematangan lahan di kawasan rawan banjir. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk memperbaiki tata kelola lingkungan secara transparan dan berkeadilan.
Lebih jauh, Wali Kota menekankan bahwa penanggulangan bencana hidrometeorologi tidak cukup dengan pendekatan struktural semata, tetapi harus dilakukan secara integratif melalui model pentahelix, yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, komunitas, TNI, dan Polri.
“Gerakan pentahelix tidak boleh berhenti pada seremoni. Ini harus menjadi aksi nyata. Persoalan banjir Samarinda tidak hanya di hilir, tapi di hulu. Karena itu, kolaborasi lintas daerah dan lintas sektor mutlak diperlukan,” jelasnya.
Ia juga mendorong dunia usaha, khususnya sektor pertambangan, untuk benar-benar menerapkan prinsip good mining practice dan berkontribusi aktif dalam reklamasi, reboisasi, serta pengendalian limpasan air, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, sebelumnya Ketua Forum PRB Syaparudin dalam paparannya menegaskan bahwa forum ini lahir dari kesadaran moral atas tragedi bencana, diantaranya yang terjadi di Aceh dan Sumatera. Ia mengajak seluruh pihak menjadikan peristiwa tersebut sebagai ibrah untuk memperkuat langkah antisipatif, terencana, dan terlatih dalam menghadapi potensi bencana di Samarinda.
“Data menunjukkan 71 persen wilayah Samarinda merupakan lahan konsesi pertambangan. Ini berkonsekuensi pada kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana. Peristiwa di Aceh dan Sumatera tidak boleh terjadi di Samarinda,” tegasnya.
Syaparudin juga mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Samarinda yang telah menetapkan Perda RTRW 2023, yang menghapus wilayah pertambangan dalam tata ruang kota mulai 2026. Namun ia mengingatkan pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan provinsi dan nasional agar perlindungan lingkungan berjalan konsisten.
Rembug Pentahelix ini diharapkan melahirkan kesadaran kolektif, komitmen bersama, serta langkah konkret seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat ketahanan lingkungan dan kesiapsiagaan bencana di Kota Samarinda dan Kalimantan Timur secara umum. (ASYA/KMF-SMR/FOTO: TOMY-DOKPIM)