SAMARINDA, KOMINFONEWS — Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, menegaskan pentingnya integritas, kapasitas teknis, serta orientasi pada perbaikan tata kelola dalam proses wawancara akhir calon anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda sisa masa bakti 2024–2028 dari unsur pejabat pemerintah daerah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Lantai II Balai Kota Samarinda, Selasa (30/12/2025).
Wawancara dilaksanakan secara panel dengan tujuan efisiensi waktu sekaligus untuk mengukur dan membandingkan kualitas tiga calon secara langsung. Setiap peserta diberikan waktu presentasi terbatas dan dinilai tidak hanya dari substansi paparan, tetapi juga dari kemampuan manajemen waktu serta ketajaman analisis. Adapun tiga calon Dewan Pengawas yang mengikuti wawancara ini adalah Rita Damayanti, S.E., Ak., M.Ak., CA., CGAA; Achmad Fauzi Irawan, S.T., M.Adm., K.P.; dan Hera Hermawan, S.STP.
Dalam arahannya, Wali Kota menyoroti sejumlah isu strategis yang menjadi tantangan utama Perumda Tirta Kencana, khususnya terkait Non-Revenue Water (NRW), baik yang bersumber dari aspek teknis, administrasi, maupun tata kelola manajerial. Menurutnya, Dewan Pengawas harus memiliki pemahaman utuh terhadap proporsi penyebab NRW agar kebijakan perbaikan yang diambil tidak keliru sasaran.
“Dari total NRW, harus jelas berapa kontribusi kebocoran teknis, berapa dari administrasi seperti pencatatan dan meteran, serta berapa yang berasal dari persoalan tata kelola. Ini penting agar langkah perbaikan tidak bersifat over-treatment dan benar-benar efektif,” tegas Wali Kota.
Ia juga menekankan perlunya pendekatan berbasis identifikasi dan segmentasi masalah, baik dalam penanganan kebocoran jaringan pipa maupun dalam penagihan pelanggan. Menurutnya, tidak semua permasalahan dapat diselesaikan dengan metode yang sama, sehingga prioritas harus diberikan pada area yang paling krusial dan berdampak besar.
Selain aspek teknis, Wali Kota mengangkat isu mendasar terkait peran Dewan Pengawas sebagai representasi pemerintah daerah. Dewan Pengawas tidak hanya dituntut menjalankan fungsi administratif, tetapi juga harus berani bersikap profesional, objektif, serta berorientasi pada kepentingan perusahaan dan pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menegaskan bahwa jabatan Dewan Pengawas bukanlah simbol kehormatan, melainkan amanah yang mengandung tanggung jawab besar. Ia mendorong para calon untuk memiliki visi jangka panjang berupa perbaikan tata kelola, peningkatan kinerja, dan keberlanjutan Perumda Tirta Kencana.
“Yang membuat jabatan ini bernilai bukan materi, tetapi legasi yang ditinggalkan. Dari perusahaan yang bermasalah menjadi lebih sehat, profesional, dan melayani masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.
Wali Kota memastikan seluruh proses seleksi dilakukan secara objektif dan transparan. Apabila telah diperoleh calon yang memenuhi seluruh parameter penilaian, maka akan ditetapkan satu orang sebagai Dewan Pengawas. Namun, jika belum, proses seleksi dapat dibuka kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Wawancara ini merupakan tahapan akhir seleksi sekaligus menjadi penentu kualitas keterwakilan pemerintah daerah dalam struktur pengawasan Perumda Tirta Kencana ke depan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Samarinda, H. Saefuddin Zuhri, S.E., M.M., turut memberikan penajaman materi wawancara dengan mengajukan pertanyaan strategis kepada seluruh calon Dewan Pengawas terkait peran konkret Dewan Pengawas dalam menurunkan tingkat kebocoran air NRW Perumda Tirta Kencana yang saat ini berada pada kisaran 39–40 persen.
Ia menekankan bahwa keberadaan Dewan Pengawas harus mampu memberikan arah kebijakan dan rekomendasi yang terukur kepada direksi, khususnya dalam merancang dan mengawal program-program penurunan kebocoran. Para calon diminta menjelaskan secara jelas mekanisme kerja, tahapan pengawasan, serta kontribusi nyata yang dapat dilakukan Dewan Pengawas dalam mendukung upaya perbaikan tersebut.
Menurut Wakil Wali Kota, pertanyaan ini penting untuk mengukur kapasitas, realisme target, serta pemahaman calon Dewan Pengawas terhadap tantangan riil yang dihadapi perusahaan daerah air minum. Ia juga menegaskan bahwa ekspektasi penurunan kebocoran harus disampaikan secara fair, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan, sejalan dengan fungsi Dewan Pengawas sebagai pengawal kinerja direksi dan keberlanjutan pelayanan publik.
Dalam sesi wawancara final ini, Wali Kota dan Wakil Wali Kota turut didampingi oleh Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, S.Sos.,
M.Si.; Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Samarinda, Nadya Turisna, S.STP.,
M.Si.; serta Analis Kebijakan Ahli Muda, Ruslinawati, S.H.,
M.Si. (MAF/ASYA/KMF-SMR | FOTO: BAY/DOKPIM)