PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Berita

Wali Kota Samarinda Tinjau Pembangunan Teras Samarinda Tahap 2, Mayoritas Segmen Capai Target Penyelesaian

Berita    4 bulan yang lalu   
WANDAN DEWI MURIA SARI, A.Md    605 Kali

Sumber Foto: Diskominfo KOTA Samarinda

SAMARINDA.KOMINFONEWS-Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun, melakukan peninjauan lapangan terhadap progres pembangunan Teras Samarinda Tahap 2 pada Jumat (5/12). Berdasarkan evaluasi di lokasi, tiga dari empat segmen pekerjaan menunjukkan capaian signifikan dan ditargetkan selesai pada Desember 2025. Sementara itu, satu segmen diperkirakan mengalami penyesuaian waktu akibat proses lelang ulang.
Wali Kota menjelaskan bahwa seluruh segmen pada dasarnya berjalan sesuai perencanaan. Namun, Segmen 4 harus melalui proses tender ulang setelah pemenang lelang sebelumnya tidak memenuhi ketentuan hukum, sehingga pelaksanaan pekerjaan bergeser dari jadwal semula.
“Segmen 1, 2, dan 3 berjalan baik dan kita optimistis dapat diselesaikan pada Desember. Sedangkan Segmen 4 mengalami keterlambatan karena adanya proses lelang ulang yang harus dilakukan sesuai aturan,” ujar Andi Harun.
Selain penyesuaian administratif, Segmen 4 juga memiliki tingkat kesulitan teknis yang lebih tinggi dibandingkan segmen lainnya. Pekerjaan di area ini berfokus pada pembangunan sistem drainase yang menuntut ketelitian tinggi, khususnya dalam penyambungan antara saluran baru dan saluran eksisting agar fungsi aliran air tetap optimal.
Drainase yang digunakan merupakan jenis frekes yang diproduksi di Balikpapan, berbeda dengan konstruksi pasangan batu biasa, sehingga memerlukan proses integrasi yang lebih cermat.
“Segmen 4 memang lebih rumit dari sisi teknik. Banyak pekerjaan drainase yang memerlukan penyambungan presisi agar aliran air dari daratan menuju sungai tetap berjalan baik,” jelasnya.
Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda tetap berkomitmen memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan perundangan, khususnya dalam pekerjaan jasa konstruksi. Ia menambahkan, apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, maka penyedia jasa akan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Kita tetap harus menegakkan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terdapat kelambatan pekerjaan, maka pemberlakuan denda adalah konsekuensi yang harus diterima penyedia jasa,” tegasnya.
Meskipun sebagian besar pekerjaan diproyeksikan tuntas pada Desember, kawasan Teras Samarinda masih akan memasuki masa pemeliharaan sebelum dibuka untuk masyarakat. Pemerintah ingin memastikan seluruh struktur aman dan berfungsi optimal sebelum dilakukan uji coba publik.
“Kita tetap membutuhkan masa uji coba karena kawasan ini masih masuk masa pemeliharaan. Keamanan dan kelayakan penggunaan harus benar-benar dipastikan,” tutup Wali Kota. (FER/KMF.SMR/FOTO.ARY/DOKPIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Telp: 0541-731489   Email: setda@samarindakota.go.id   Website: https://setda.samarindakota.go.id


2026