Sumber Foto: Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Samarinda
SAMARINDA.KOMINFONEWS. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mematangkan persiapan operasional Pasar Pagi yang saat ini memasuki tahap akhir sebelum dibuka kembali.
Salah satu fokus pengaturan adalah sistem pengelolaan parkir gedung yang ditargetkan menjadi sumber pendapatan daerah sekaligus memberikan layanan yang transparan, modern, dan tertib.
Rapatnya pun berlangsung Selasa (18/11/2025) sore tadi, di gedung Balai Kota dengan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot, mulai dari Dishub, Disdag, BPKAD, Bapenda hingga TWAP.
Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun saat memimpin rapat tadi menegaskan bahwa pengelolaan parkir Pasar Pagi harus memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Surat Keputusan Wali Kota.

Regulasi tersebut akan mengatur secara jelas bahwa Gedung Parkir Pasar Pagi menjadi objek kerja sama pemanfaatan aset daerah, serta penerapan sistem parkir non-tunai yang wajib tercatat dalam Perwali.
“Seluruh transaksi parkir harus berbasis non-tunai dan akuntabel. Karena pengelolaan parkir bukan sekadar teknis lapangan, melainkan berkaitan langsung dengan potensi pendapatan daerah,” tegas Wali Kota.
Dalam kesempatan itu, dirinya memaparkan skema pengelolaan aset tersebut juga ditegaskan pembagian tugas antar perangkat daerah, antara lain, BPKAD sebagai pengelola bangunan dan aset daerah (BMD),Dinas Perdagangan (Disdag) sebagai pengguna BMD dan Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai pelaksana fungsi teknis perparkiran, meliputi penetapan lokasi parkir, manajemen, dan pengendalian operasional.
“Jadi sudah jelas ya, BKAD dalam hal ini sebagai pengelola aset, sementara OPD lain seperti Disdag dan Dishub berkerja sesuai tupoksi di bangunan Pasar Pagi yang baru nanti,”sebutnya.

Menurut Wali Kota, BPKAD bersama Dishub berwenang melakukan perhitungan awal berupa penentuan luas area gedung parkir, kapasitas kendaraan, nilai ekonomi, serta estimasi potensi pendapatan daerah dalam pengelolaan parkir nanti
“Selanjutnya menyusun proposal kerja sama pemanfaatan aset, yang akan dituangkan dalam kontrak kerja sama. Dokumen ini akan mencantumkan potensi pendapatan, model bisnis (bagi hasil atau setoran tetap), kebutuhan investasi, dan estimasi pendapatan daerah,”ungkapnya.
“Saya berharap proses ini menjadi contoh pengelolaan aset daerah yang profesional,”pesan Wali Kota.
Sambil menunggu proses ditetapkan pemanfaatan parkir yang diserahkan ke pihak ketiga, maka untuk sementara pengelola parkir pasar pagi bisa dilakukan BKAD melalui Dishub.
Saat ini persiapan teknis terus dikoordinasikan lintas OPD sebelum pembukaan resmi gedung Pasar Pagi kepada publik. Pemkot menargetkan hadirnya sistem parkir modern, efisien, dan memberikan rasa aman bagi pedagang maupun pengunjung. (FER/FOTO.AFDAN/KMF.DOKPIM-SMR)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda
Telp: 0541-731489 Email: setda@samarindakota.go.id Website: https://setda.samarindakota.go.id