Sumber Foto: Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Samarinda
SAMARINDA.KOMINFONEWS-Dalam waktu dekat, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tak perlu lagi bolak-balik mengurus SK ke Bagian Hukum.
Semua proses ini nanti rencananya akan beralih ke sistem digital melalui SI-CERDAS SK — Sistem Informasi Cepat, Efektif, Responsif, Digital, dan Akuntabel.
Rapat pembahasan merancang sistem digital ini sendiri digelar pada Senin (13/10/2025) pagi tadi berlangsung di Ruang Rapat PKK Lantai Dasar, Gedung PKK Jalan S Parman yang diinisiasi oleh Bagian Hukum dalam membentuk Tim Kerja Aksi Perubahan Sistem Informasi Cerdas SK.
Digitalisasi layanan publik seperti SI-CERDAS SK merupakan inovasi teknologi yang dibangun Diskominfo Samarinda dan sebagai simbol perubahan cara kerja birokrasi yang lebih efisien dan transparan.

Dengan sistem ini, penerbitan SK tak lagi bergantung pada tumpukan kertas dan tanda tangan berantai. Semua berlangsung cepat, aman, dan terdokumentasi — sesuai semangat birokrasi tanpa tatap muka yang kini digencarkan Pemkot Samarinda.
Gagasan SI-CERDAS SK muncul sebagai respons terhadap sejumlah kendala pada sistem manual sebelumnya—mulai dari keterbatasan akses pemantauan real-time, risiko keamanan dokumen, hingga ketidakpastian waktu penyelesaian.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda, Asran Yunisran mengatakan, sistem digital ini nantinya akan memproses penerbitan SK dimulai dari pengajuan berkas oleh perangkat daerah secara daring, dilanjutkan dengan verifikasi, harmonisasi, hingga penandatanganan elektronik oleh pejabat berwenang seperti Kepala Bagian Hukum, Asisten Pemerintahan, Sekda, Wakil Wali Kota, dan Wali Kota.
“Kami ingin perangkat daerah tidak perlu datang langsung ke Bagian Hukum. Semua proses bisa dilakukan lewat sistem, dan kami yang akan memprosesnya,” ujar Asran Yunisran dalam paparannya.

Nantinya sistem tersebut akan terintegrasi ke dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang sudah berjalan. Layanan ini ditargetkan dapat beroperasi pada awal Desember 2025.
Kepala Bidang Aplikasi dan Layanan E-Government Diskominfo Samarinda, Rahadi Rizal memastikan kesiapan pihaknya untuk mengintegrasikan sistem ke dalam platform Samagov.
“Kalau bisa diintegrasikan, tentu kita integrasikan. Saat ini Diskominfo sedang menata agar semua layanan masuk dalam Samagov, supaya tidak terlalu banyak aplikasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem ini nantinya juga akan dilengkapi dengan fitur pelacakan (tracking), sehingga setiap perangkat daerah dapat memantau status pengajuan SK melalui nomor registrasi yang diperoleh sejak awal proses.

Sementara, Plt Asisten 1 Dr H Asli Nuryadin, menegaskan pentingnya memanfaatkan infrastruktur digital Pemkot yang sudah tersedia, seperti Samagov, agar efisiensi sistem dapat tercapai.
“Tidak perlu membuat aplikasi baru. Kalau bisa dioptimalkan dari yang sudah ada, itu jauh lebih baik,” tegasnya.
Ia berharap dengan sistem ini, proses SK menjadi lebih cepat, aman, dan bisa dipantau langsung secara daring. (FER/FEB-RIS/KMF-SMR)
Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda
Telp: 0541-731489 Email: setda@samarindakota.go.id Website: https://setda.samarindakota.go.id