SAMARINDA. KOMINFONEWS – Wali Kota Samarinda Dr Andi Harun meluruskan pemberitaan di sejumlah media sosial dan media online yang mengaitkan proyek revitalisasi Pasar Pagi dengan dugaan korupsi. Menurutnya, pencantuman proyek tersebut dalam permohonan praperadilan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai adanya perkara korupsi, terlebih permohonan praperadilan tersebut telah diputus dan ditolak Pengadilan Negeri Samarinda.
Hal itu disampaikan Andi Harun dalam konferensi pers di Ruang Mangkupelas Balai Kota Samarinda, Rabu (9/9/2026) sore hingga malam. Ia sekaligus menunjukkan dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda sebagai dasar untuk menjelaskan konteks perkara yang kemudian dikaitkan dengan proyek revitalisasi Pasar Pagi.
Berdasarkan dokumen SIPP yang ditampilkan, Perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Smr tercatat dengan M. Munari sebagai pemohon dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai termohon. Dalam permohonan tersebut, proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda memang tercantum sebagai salah satu objek yang dipersoalkan.
Namun, Andi Harun menekankan bahwa Pasar Pagi bukan satu-satunya objek yang tercantum dalam perkara tersebut.
Dalam perkara yang sama tercantum pula Proyek Teras Samarinda, Proyek Pembangunan Pelabuhan Teluk Sulaiman di Kabupaten Berau, Proyek Pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu di Balikpapan, serta Proyek SPAM di Kabupaten Kutai Timur.
Karena itu, ia mempertanyakan pemberitaan yang menurutnya hanya menonjolkan proyek revitalisasi Pasar Pagi, sementara objek lain dalam perkara yang sama tidak ikut mendapat konteks pemberitaan.
“Pemberitaan itu memang selektif memilih Samarinda sebagai objek pemberitaan. Walaupun teman-teman tahu bahwa dalam perkara praperadilan ini ada sejumlah objek. Nanti silakan teman-teman menggunakan pengetahuan dan keterampilan jurnalistiknya untuk melakukan analisis terhadap masalah ini,” ujar Andi Harun dalam konferensi pers yang didampingi Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri, Sekda Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti dan Asisten II Setda Marnabas Patiroy. Tampak hadir pula Kepala Dinas Perdagangan Nurrahmani dan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ibnu Araby serta beberapa pejabat lainnya.
Andi Harun kemudian menunjukkan bagian putusan pada SIPP Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam dokumen tersebut tercantum tanggal putusan Rabu, 8 April 2026, dengan status putusan “Ditolak”.
Pada bagian amar putusan, tercantum bahwa majelis hakim menolak eksepsi termohon, kemudian dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Menurut Andi Harun, fakta bahwa permohonan praperadilan tersebut telah ditolak menjadi bagian penting yang harus ditempatkan secara utuh dalam pemberitaan.
Ia menjelaskan, praperadilan sendiri tidak digunakan untuk memeriksa dan membuktikan substansi tindak pidana sebagaimana pemeriksaan pokok perkara.
“Praperadilan itu tidak memeriksa pokok perkara. Hanya semata-mata dan terbatas sebagai mekanisme kontrol yudisial dari masyarakat yang melakukan upaya hukum kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.
Karena itu, menurut Andi Harun, adanya suatu proyek dalam permohonan praperadilan tidak dapat langsung dikonstruksikan sebagai fakta bahwa proyek tersebut merupakan perkara korupsi.
Terlebih, menurutnya, dokumen pengadilan yang ditampilkan menunjukkan bahwa permohonan praperadilan tersebut telah ditolak.
“Bayangkan substansi praperadilan itu seolah-olah menjadi substansi pokok perkara. Padahal substansi praperadilan dalam rezim hukum acara pidana kita betul-betul hanya merupakan mekanisme kontrol yudisial, tapi seolah-olah menggambarkan itu sebagai fakta dalam sebuah pokok perkara,” katanya.
Menurutnya, konteks tersebut perlu diperhatikan agar masyarakat tidak menerima kesimpulan yang lebih jauh dari apa yang sebenarnya tercantum dalam dokumen perkara.
Andi Harun kemudian menyoroti pola pemberitaan yang menurutnya kembali menempatkan Samarinda sebagai fokus utama, meskipun dalam perkara tersebut terdapat beberapa objek dari daerah lain di Kalimantan Timur.
“Kalau pers atau media sosial itu objektif, harusnya seluruh isi perkara itu dimuat utuh. Kenapa cuma proyek revitalisasi Pasar Pagi di Samarinda yang dibingkai seolah-olah jadi perkara tunggal?” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemkot Samarinda tidak memiliki kepentingan untuk memberikan penilaian terhadap objek hukum yang berada di luar kewenangan pemerintah kota.
“Kami tidak memiliki legal standing untuk menjelaskan objek hukum yang lain. Yang kami memiliki legal standing adalah menyangkut tentang Pemerintah Kota Samarinda,” tegasnya.
Karena itu, data mengenai objek lain dalam perkara tersebut ditampilkan bukan untuk mencampuri substansi hukum yang berada di luar kewenangan Pemkot Samarinda, melainkan untuk menunjukkan konteks utuh perkara yang menjadi sumber pemberitaan.
“Ini bukan kami yang bikin data. Sumber datanya bukan dari kami, tapi ini dari sumber Pengadilan Negeri,” katanya.
Andi Harun memastikan data yang ditampilkan dalam konferensi pers berasal dari dokumen pengadilan dan hanya ditampilkan pada bagian-bagian yang dianggap relevan untuk memberikan gambaran kepada media.
“Tidak kita edit, tidak kita tambah dan kurangi, apa adanya. Hanya kita capture pada bagian-bagian pentingnya supaya teman-teman kalau disajikan satu bundel putusan, selain lama membacanya mungkin juga ruwet,” ujarnya.
Di sisi lain, Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak alergi terhadap kritik, pengawasan maupun pemberitaan.
Ia bahkan mengakui tidak ada jaminan bahwa seluruh tindakan pemerintah selalu benar dan bebas dari kekeliruan.
“Sama sekali tidak ada garansi tindakannya semua benar, bahkan mungkin kami banyak kesalahan, banyak kekeliruan,” ungkapnya.
Namun, ia berharap kritik dan pengawasan tetap ditempatkan dalam ruang publik yang sehat, objektif dan berimbang.
Menurutnya, media maupun media sosial memiliki peran penting dalam membentuk persepsi publik. Karena itu, informasi yang berkaitan dengan persoalan hukum perlu disampaikan berdasarkan konteks dan fakta yang dapat diverifikasi.
“Ruang publik itu sehat, objektif dan seimbang. Mekanisme pemberitaan itu ada check and balance, ada konfirmasi, ada validasi terhadap substansi nilai sebuah berita. Itulah kaidah sebagian dari kaidah jurnalistik,” tuturnya.
Andi Harun juga mengaku sebenarnya Pemkot Samarinda ingin mengurangi polemik dan kembali fokus bekerja. Namun, pemerintah tetap perlu memberikan penjelasan ketika pemberitaan yang dinilai tidak utuh telah berkembang menjadi persepsi di ruang publik.
“Kalau kita tidak tanggapi, tidak memberikan penjelasan ke publik, pertama bisa jadi ada opini Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pemkot sembunyi, tidak tampil. Yang kedua kalau ini tidak ditanggapi, berita yang tadinya tidak objektif, berita yang tadinya secara selektif hanya Samarinda bisa menjadi kebenaran di ruang publik karena tidak ada penggunaan hak jawab,” jelasnya.
Menurut Andi Harun, konferensi pers tersebut sekaligus menjadi bentuk hak jawab pemerintah terhadap pemberitaan yang berkembang.
“Kesempatan hari ini itu sekaligus secara mutatis mutandis sebagai hak jawab Pemerintah Kota Samarinda,” pungkasnya. (DON/KMF-SMR || FOTO: CHAIDIR DOKPIM)
Tampilkan lebih sedikit