PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Berita

Samarinda Serius Garap Waste to Energy, Wali Kota Siapkan Sinergi Lintas Daerah

Berita    9 bulan yang lalu   
WANDAN DEWI MURIA SARI, A.Md    240 Kali

Sumber Foto: Diskominfo Kota Samarinda

SAMARINDA.KOMINFONEWS — Pemerintah Kota Samarinda terus menunjukkan komitmennya dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan menjajaki kerja sama pengembangan waste to energy, yakni konversi sampah menjadi energi listrik.
Hal ini mengemuka dalam audiensi Wali Kota Samarinda, H. Andi Harun, bersama Direktur Utama PT Hasyim Putera Duta Prima, Zimmy, dan timnya, yang berlangsung pada Selasa (29/7/2025) di Teras Anjungan Karangmumus, Balai Kota Samarinda.
Pertemuan ini membahas peluang kerja sama terkait pengelolaan sampah kota menjadi energi listrik—sejalan dengan rencana revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah).
Direktur Utama PT Hasyim, Zimmy, menyebut revisi aturan itu akan mengubah skema desentralisasi ke sentralisasi. "Syarat utamanya, daerah harus punya pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari agar bisa menerima subsidi," jelasnya.
Saat ini, volume sampah di Kota Samarinda tercatat berkisar antara 500 hingga 600 ton per hari. Menyikapi hal tersebut, Andi Harun, menyatakan komitmen menjalin kerja sama dengan Pemkab Kutai Kartanegara guna memenuhi syarat 1.000 ton per hari sesuai regulasi terbaru.
Andi Harun, menunjukkan komitmen kuat dalam menjawab tantangan regulasi terbaru terkait pembangunan instalasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik (waste to energy).
Menurutnya, sebagai langkah awal berencana bertemu langsung dengan Bupati Kukar untuk membahas sinergi pengelolaan sampah lintas wilayah.
Dalam kesempatan itu, walikota juga menjelaskan Empat syarat utama dari pemerintah pusat juga turut dibahas dan perlu dipenuhi kelengkapan administrasi, di antaranya ketersediaan lahan 30 hektare, RTRW yang sesuai, Perda retribusi kebersihan, dan lokasi 5 hektare untuk pusat sortir (PSL).
Lebih lanjut, Wali Kota juga menekankan pentingnya memastikan bahwa TPA Sambutan sudah masuk dalam RTRW 2023 sebagai bagian dari rencana jangka panjang.
“Kalau semua dokumen dan persyaratan siap, kita bisa buktikan ke pusat bahwa Samarinda juga siap ikut program Waste to Energy ini,” tambahnya.
Turut hadir dalam pertemuan itu Kabag Kerjasama Idfi Septiani, Kepala DLH Endang Liansyah, Asisten II Marnabas Patiroy, dan Kepala Dinas PUPR Desy Damayanti.
Inisiatif ini diharapkan menjadi titik terang dalam mengatasi tantangan pengelolaan sampah secara lebih terintegrasi, efisien, dan berorientasi masa depan.
Samarinda tidak hanya berupaya memenuhi regulasi, tetapi juga berani mengambil peran sebagai pelopor transformasi pengelolaan sampah di Kalimantan Timur. (VE/DON/KMF-SMR|Foto.ARY/DOKPIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Telp: 0541-731489   Email: setda@samarindakota.go.id   Website: https://setda.samarindakota.go.id


2026