SAMARINDA, KOMINFONEWS — Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, memberikan kuliah Hukum Tata Negara (HTN) kepada mahasiswa Universitas Terbuka (UT) pada Sabtu siang (25/10/2025). Perkuliahan yang berlangsung di Ruang Assessment Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda ini membahas materi lanjutan dari pertemuan pekan sebelumnya.
“Belajar pada hari ini secara kuliah, kita akan mempelajari tentang negara dalam perspektif ketatanegaraan,” kata Andi Harun.
Lebih lanjut, menurut Andi Harun, hukum tata negara menuntun kita untuk memahami berbagai hal tentang negara, sistem ketatanegaraan, dan sistem pemerintahan yang berlandaskan prinsip-prinsip konstitusi.
“Sebenarnya, jika kita berbicara tentang hukum tata negara, secara garis besar terdapat dua, bahkan bisa dikatakan tiga, spektrum pembahasan utama. Pertama, hukum tata negara berbicara tentang bagaimana kekuasaan negara diperoleh. Kedua, bagaimana kekuasaan tersebut dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip atau asas-asas konstitusi. Ketiga, negara harus dijalankan di atas prinsip hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia,” urainya.
Dalam penjelasannya, Andi Harun menyampaikan bahwa melalui kajian tentang bentuk negara, susunan negara, dan sistem pemerintahan, dapat diketahui karakter serta struktur konstitusional suatu negara, termasuk lembaga-lembaga yang ada di dalamnya. Ia menambahkan bahwa melalui pendekatan tersebut, sistem pemerintahan di berbagai negara seperti Singapura, Malaysia, dan Indonesia dapat dibandingkan untuk melihat perbedaan maupun kesamaan dalam penerapan prinsip ketatanegaraan.
“Bentuk dan susunan negara berfungsi sebagai kerangka dasar (framework) serta identitas formal suatu negara. Sedangkan sistem pemerintahan berfungsi sebagai ‘mesin’ untuk menjalankan dan mendistribusikan kekuasaan negara,” ungkapnya.
Selanjutnya, Andi Harun memaparkan materi yang lebih mendalam tentang bentuk-bentuk -negara dan hukum tata negara yang dijalankan. Ia menyebutkan contoh bentuk-bentuk negara sebagai berikut:
-. Negara Kesatuan: Negara yang tersusun dari satu negara saja. Contohnya, Indonesia.
-. Negara Serikat (Federasi): Gabungan dari beberapa negara bagian yang berdaulat.
-. Negara-negara bagian menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat.
-. Monarki: Negara yang dipimpin oleh seorang raja atau ratu.
-. Oligarki: Negara yang kekuasaannya dipegang oleh sekelompok kecil orang.
-. Demokrasi: Negara yang kedaulatan tertingginya berada di tangan rakyat.
Andi Harun menyampaikan bahwa bentuk-bentuk negara tersebut akan dibahas satu per satu dalam perkuliahan. Untuk konteks Indonesia, ia menjelaskan “Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi secara tegas mengunci ketentuan ini sehingga bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah meskipun UUD mengalami amandemen. Dengan demikian, setiap aspirasi untuk mengubah bentuk negara akan tertahan oleh sistem pemerintahan yang berfungsi menegaskan sekaligus membatasi dinamika politik serta mengatur mekanisme kerja lembaga-lembaga negara.”
Perkuliahan berlangsung seperti biasanya dengan gaya mengajar Andi Harun yang santai namun tetap serius. Diselingi candaan ringan, pertanyaan, dan diskusi bersama mahasiswa, suasana perkuliahan pun terasa hidup dan menarik. (MAF/DON/KMF-SMR | Foto: JERIKO/DOKPIM)
@Doni Wartawan Pemkot
