PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Berita

Kemenag Samarinda Audiensi Bersama Wali Kota Bahas Status Lahan KUA dan Tanah Wakaf

Berita    2 bulan yang lalu   
WANDAN DEWI MURIA SARI, A.Md    288 Kali

Sumber Foto: Diskominfo Kota Samarinda

SAMARINDA.KOMINFONEWS – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda menggelar audiensi bersama Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun, pada Kamis (4/12/2025) sore di Gedung Balai Kota Samarinda. Pertemuan ini membahas sejumlah permasalahan terkait lahan dan aset milik KUA (Kantor Urusan Agama) di beberapa kecamatan.
Kepala Kemenag Kota Samarinda, Drs H Nasrun, menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat delapan KUA di Samarinda yang belum memiliki lahan sendiri. “Delapan KUA belum memiliki tanah. Saat ini lahan yang digunakan masih berstatus pinjam pakai dari pejabat sebelumnya, seperti di Loa Janan Ilir sejak tahun 1979, di Palaran sejak 1981, dan di Samarinda Kota,” ujarnya.
Nasrun menambahkan, pihaknya mengusulkan agar Pemkot dapat mempertimbangkan pemberian hibah lahan untuk pembangunan kantor KUA. “Jika dihibahkan, kami akan mengurus sertifikat dan membangun melalui dana APBN. Semoga hal ini menjadi kenangan indah serta menambah layanan keagamaan yang lebih baik bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan permohonan dukungan pemerintah kota terhadap penguatan legalitas tanah wakaf bagi masjid dan rumah ibadah. “Di Samarinda terdapat sekitar seribu titik rumah ibadah. Kami mohon dukungan untuk pembentukan tim hibah agar pengelolaannya lebih tertata,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun, menyampaikan bahwa dari beberapa lokasi yang diusulkan, hanya dua yang belum dapat ditindaklanjuti karena status lahannya. “Untuk wilayah Samarinda Seberang, tanah tersebut merupakan milik tokoh masyarakat setempat jadi saya pikir
tinggal dari Kemenag yang membangun komunikasi dengan Pak H Muhyar, sementara di Kecamatan Sambutan, lahan yang diusulkan merupakan aset Pemerintah Provinsi Kaltim. Kemenag perlu membuat surat kepada Gubernur terkait permohonan hibah tanah tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Harun mengatakan bahwa Pemkot akan menelusuri status aset KUA lainnya yang masih berstatus pinjam pakai. “Kami akan cek dokumen kepemilikannya agar proses hibah bisa segera diproses. Termasuk tanah KUA Sungai Pinang, saya ingin melihat asal-usul dokumennya agar tidak menghambat penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Mohon Kemenag memberikan salinan dokumennya ke Bagian Aset,” tegasnya.
Wali Kota juga menyatakan komitmennya untuk membantu penerbitan sertifikat bagi tanah wakaf masjid dan rumah ibadah di Samarinda. “Program ini menjadi prioritas, karena penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat dari potensi sengketa,” ujarnya.
Ia menegaskan, pendataan seluruh titik rumah ibadah harus dilakukan secara menyeluruh. “Saya minta 1.000 titik masjid itu harus jelas, dokumennya sampai di mana, baru kita urus,” tutupnya. (FER|KMF.SMR|FOTO.ARY|DOKPIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Telp: 0541-731489   Email: setda@samarindakota.go.id   Website: https://setda.samarindakota.go.id


2026