SAMARINDA, KOMINFONEWS – Perkuliahan Hukum Tata Negara Universitas Terbuka Samarinda (UTS) pada Kamis, 27 November 2025, berlangsung dengan suasana berbeda. Pertemuan ke-8 mata kuliah tersebut tidak digelar pada Sabtu seperti biasanya karena Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, selaku dosen, dijadwalkan bertugas ke luar kota pada akhir pekan. Untuk menjaga kontinuitas pembelajaran, perkuliahan pun dipindahkan ke hari Kamis dan berlangsung di Ruang Assessment Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda.
Sejak awal sesi, Andi Harun tampil dengan gaya mengajar yang khas—tenang, terstruktur, namun tetap cair. Ia membuka perkuliahan dengan menyinggung adanya sembilan pokok bahasan dalam modul, sambil memastikan mahasiswa memahami alur materi. Suasana segera mencair ketika ia menyelipkan komentar ringan mengenai perubahan jadwal kuliah, menciptakan kedekatan tanpa mengurangi nuansa akademik.
Di tengah penyampaian materi, ia beberapa kali mengingatkan mahasiswa agar tidak hanya mengandalkan penelusuran internet dan kecerdasan buatan. Menurutnya, calon sarjana hukum harus mengasah kapasitas analitis secara mandiri. Pengingat tersebut ia sampaikan dengan nada halus namun tegas, menjaga fokus mahasiswa pada jam belajar siang yang kerap memunculkan kelelahan.
Pada inti pembahasan mengenai “Kekuasaan Kehakiman”, Andi Harun memulai dari dasar normatif—bahwa Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan dua lembaga utama dalam struktur peradilan. Namun ia menegaskan bahwa memahami pasal saja tidak cukup. Mahasiswa, kata dia, harus menguasai teori, asas, dan doktrin yang menjadi fondasi pemikiran hukum. Baginya, kerangka konseptual itulah yang membuat seorang jurist tetap kokoh meski norma hukum berubah.
Penjelasan mengalir sistematis, berpindah dari struktur lembaga yudikatif, kewenangan judicial review, hingga hubungan antara peradilan umum dan peradilan konstitusi. Pemaparan tersebut ringkas namun tetap memberikan gambaran utuh bagi mahasiswa.
Untuk memperdalam pemahaman, Andi Harun mengajak mahasiswa menelaah contoh aktual mengenai proses rehabilitasi pejabat BUMN. Melalui contoh tersebut, ia menjelaskan bagaimana kewenangan administrasi negara dapat beririsan dengan hukum pidana, serta bagaimana hakim wajib mengambil keputusan dengan landasan fakta yang terang.
Mahasiswa diarahkan memahami prinsip keragu-raguan (in dubio pro reo), batas antara kerugian negara dan corporate action, serta cara hakim menilai perbuatan hukum dalam konteks pengelolaan BUMN. Penyampaian dilakukan dengan bahasa yang runtut dan mudah diikuti, menjadikan kasus tersebut media belajar yang efektif tanpa harus masuk ke detail teknis secara berlebihan.
Selama perkuliahan berlangsung, suasana ruangan terjaga kondusif. Mahasiswa serius mencatat, membolak-balik modul, dan mengikuti setiap penjelasan dengan penuh perhatian. Ruang Assessment BKPSDM yang biasanya digunakan untuk kegiatan kedinasan berubah menjadi ruang akademik yang hangat dan dinamis. Tidak tampak jarak antara Wali Kota sebagai pejabat publik dan mahasiswa sebagai peserta kuliah; hubungan yang terlihat adalah relasi antara pendidik dan pembelajar.
Dalam penjelasan mengenai hierarki peraturan perundang-undangan, Andi Harun memaparkan struktur mulai dari Undang-Undang Dasar hingga regulasi teknis. Ia juga menguraikan jalur peradilan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung, sekaligus membedakan peran judex facti dan judex iuris. Paparan tersebut disampaikan tanpa kesan menggurui, lebih menyerupai panduan agar mahasiswa tidak tersesat ketika kelak berhadapan dengan praktik hukum di lapangan.
Menjelang akhir sesi, Andi Harun menegaskan kembali pokok-pokok kekuasaan kehakiman serta menyiapkan materi tambahan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa. Ia juga membuka peluang untuk mengadakan sesi praktik peradilan, termasuk simulasi penyusunan gugatan dan pembagian peran di ruang sidang apabila waktu memungkinkan.
Sesi perkuliahan ditutup dengan suasana tenang. Mahasiswa meninggalkan ruangan untuk memanfaatkan waktu istirahat sambil membawa pemahaman lebih kokoh mengenai struktur kekuasaan kehakiman dan cara berpikir seorang jurist. Di sela tugas-tugas pemerintahan, Andi Harun kembali menunjukkan komitmennya bahwa mengajar merupakan bagian dari dedikasi untuk memperkuat pemahaman hukum bagi generasi muda. (MAF/ASYA/KMF-SMR | FOTO:ARY-DOKPIM)