PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Berita

Wawali Samarinda Dorong Pemanfaatan Lahan Tidak Produktif

Berita    1 bulan yang lalu   
WANDAN DEWI MURIA SARI, A.Md    275 Kali

Sumber Foto: Diskominfo Kota Samarinda

SAMARINDA, KOMINFONEWS – Wakil Wali Kota Samarinda, H. Saefuddin Zuhri, S.E., M.Si., mendorong pemanfaatan lahan yang selama ini belum produktif agar dapat dikelola secara optimal. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri dan menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Bank Tanah di Ruang Ruhui Rahayu Lantai 1, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (22/12/2025).
Saefuddin Zuhri menilai kolaborasi antara Pemprov Kaltim dan Badan Bank Tanah sebagai langkah strategis dalam mendorong penataan dan pemanfaatan tanah negara yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Menurut Saefuddin, sebagaimana disampaikan Gubernur Kalimantan Timur, kerja sama ini membuka peluang agar tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal dapat ditata dan dikelola secara lebih produktif untuk mendukung pembangunan daerah.
Ia menilai, upaya tersebut merupakan langkah yang baik dan tepat dalam menciptakan nilai tambah, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
“Intinya, seperti yang disampaikan Bapak Gubernur tadi, bagaimana tanah-tanah yang selama ini ‘tidur’ atau tidak produktif bisa dimanfaatkan dengan baik dan menjadi produktif. Menurut saya, ini adalah jalan yang baik dan bagus,” ujar Saefuddin Zuhri kepada wartawan seusai kegiatan.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dalam sambutannya menekankan bahwa masih banyak tanah negara di Kalimantan Timur yang belum dikelola secara optimal. Padahal, apabila ditata dan dimanfaatkan secara terencana, lahan-lahan tersebut berpotensi memberikan nilai tambah yang signifikan bagi daerah.
Kerja sama dengan Badan Bank Tanah, lanjut Rudy, difokuskan pada penanganan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir atau ditelantarkan, termasuk kawasan pascatambang.
Ia menegaskan bahwa lahan-lahan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pengelolaan yang jelas karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.
Rudy juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap luas kawasan bekas tambang di Kalimantan Timur, khususnya eks wilayah PKP2B yang mencapai lebih dari 100.000 hektare, dengan usia tambang mencapai puluhan tahun dan kedalaman lubang tambang lebih dari 100 meter. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan luas wilayah negara Singapura yang sekitar 70.000 hektare.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah merupakan bagian dari mandat Badan Bank Tanah dalam menjalankan pengelolaan tanah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kerja sama ini menjadi sarana untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan tanah negara berjalan optimal, mulai dari perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, hingga pendistribusian tanah bagi kepentingan pembangunan.
(DON/KMF-SMR | FOTO: ARY DOKPIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Telp: 0541-731489   Email: setda@samarindakota.go.id   Website: https://setda.samarindakota.go.id


2026